logo
logo

021- 874 48 62

Hunting

Jl. Tole Iskandar No. 27

Depok 16415

Kantor Sekretariat

Selasa - Sabtu

08.00 – 16.00

LOGO GPIB

Tips Nyoblos Pilkada di Tengah Pandemi

 

gpibpankas.or.id -Dalam situasi pandemi COVID-19, pilkada di berbagai daerah tetap dilakukan. Terkait hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang diubah beberapa kali, terakhir dengan PKPU Nomor 13 Tahun 2020.

Dalam Pasal 5 PKPU Nomor 6 Tahun 2020 disebutkan, “Pemilihan Serentak Lanjutan dilaksanakan dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dengan memperhatikan kesehatan dan keselamatan penyelenggara Pemilihan, peserta Pemilihan, Pemilih, dan seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemilihan”.

Berkaitan dengan pemilih, tahapan yang akan dilalui adalah mendapatkan surat pemberitahuan untuk memilih di TPS pada 30 November hingga 8 Desember 2020, dilanjutkan dengan memilih di TPS yang dimaksud pada Rabu, 9 Desember 2020.

Tips Nyoblos Pilkada 2020*

  1. Persiapkan Yang Akan Dibawa ke TPS. Seperti Surat Undangan Pemilihan atau alat tulis sendiri yang digunakan  untuk tanda tangan daftar hadir. KPPS pastinya sudah menyiapkan, Namun mengingat ada potensi penularan COVID-19 jika alat tulis dipakai bergantian, maka membawa alat tulis sendiri akan lebih aman. Pastikan juga Sebelum berangkat menuju TPS untuk memakai Masker dan membawa Handsanitizer.
  2. Datang Sesuai Jadwal yang dicantumkan dalam Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara kepada Pemilih. Waktu kehadiran pemilih ini penting karena dalam sebuah TPS maksimal terdapat 500 pemilih. Untuk mencegah kerumunan yang akan berpotensi menjadi tempat penularan COVID-19, waktu kehadiran 500 pemilih itu diatur dan dibagi oleh KPPS. Jika sudah hadir di TPS tetap selalu menjaga jarak aman (1 Meter).
  3. Wajib Mencuci Tangan dan Cek Suhu tubuh sebelum memasuki TPS.
    Jika suhu badan pemilih di bawah 37,3 derajat Celcius, akan dapat masuk ke TPS dan menyerahkan surat menunjukkan Surat Pemberitahuan serta KTP-el kepada KPPS-4 dan mengisi formulir daftar hadir. Pemilih kemudian mendapatkan sarung tangan plastik dari Petugas KPPS.Jika suhu badan pemilih melebihi 37,3 derajat Celcius, maka pemilih tersebut dipersilakan untuk istirahat beberapa waktu, selanjutnya dicek kembali. Jika suhu badan tetap tinggi, maka pemilih dipersilakan untuk menggunakan bilik pemilihan khusus, yang letaknya di luar TPS.
  4. Setelah menggunakan hak pilih,  pemilih wajib cuci tangan di tempat yang disediakan, yang terletak di luar pintu keluar TPS dan pemilih yang sudah selesai menggunakan hak pilih diimbau segera meninggalkan TPS dan tidak berkerumun di area TPS.
  5. Sampai di rumah disarankan untuk Cuci tangan, Mandi dan ganti pakaian.

Ingat selalu #pesanibu  yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir selama 20 detik, serta menjaga jarak dan menghindari kerumunan.[aj]

*Dirangkum dari berbagai sumber.

Comments are closed.

Pandemi belum berlalu, tetap laksanakan 3M : Memakai Masker, Mencuci Tangan, dan Menjaga Jarak.

X