Pelaksana Harian Majelis Jemaat (PHMJ) merupakan repesentasi harian dari Majelis Jemaat yang dipilih dari fungsionaris Majelis Jemaat melalui Sidang Mejelis Jemaat (SMJ) kecuali Ketua Majelis Jemaat (KMJ) dimana untuk menjadi fungsionaris PHMJ minimal pernah menjabat sebagai Penatua/Diaken selama 1 masa tugas PHMJ (2,5 tahun) kecuali pada jemaat yang baru dilembagakan. Ketua dan Sekretaris mewakili Majelis Jemaat keluar dan kedalam.
PHMJ adalah bagian tak terpisahkan dari Majelis Jemaat karenanya secara organisatoris tidak berada di atas Majelis Jemaat dan bertugas untuk mengkoordinasikan kegiatan pelayanan sehari-hari dengan menjabarkan lebih lanjut atas seluruh keputusan Persidangan Sinode GPIB dan kebijakan GPIB pada umumnya serta melaksanakan keputusan-keputusan Sidang Majelis Jemaat.