logo
logo

021- 874 48 62

Hunting

Jl. Tole Iskandar No. 27

Depok 16415

Kantor Sekretariat

Selasa - Sabtu

08.00 – 16.00

LOGO GPIB

Tentang GPIB

Gereja Protestan di Indonesia bagian Barat (GPIB) adalah kumpulan persekutuan umat percaya Kristen Protestan di Indonesia. GPIB merupakan bagian dari Gereja Protestan di Indonesia (GPI) yang pada jaman Hindia Belanda bernama De Protestantse Kerk In Westelijk Indonesie. Hal ini sebagaimana telah disetujui dan diputuskan melalui Surat Keputusan Wakil Tinggi Kerajaan Belanda di Indonesia No. 2, tanggal 1 Desember 1948.

Teologi GPIB didasari ajaran Reformasi dari Yohanes Calvin, seorang tokoh Reformasi Gereja Protestan berkebangsaan Perancis yang di kemudian hari pindah ke Jenewa dan memimpin gereja di sana.

Dalam pengakuan dan pemahaman imannya, GPIB mengaku bahwa Yesus Kristus adalah Tuhan, Anak Allah, Juruselamat Dunia dan Kepala Gereja yang adalah Sumber Hidup, sebagaimana disaksikan dalam Alkitab.

Dalam menata dan mengembangkan panggilan dan pengutusan, GPIB menganut sistem Presbiterial Sinodal yang dilaksanakan oleh para Presbiter yaitu Pendeta, Penatua dan Diaken bersama seluruh anggota Jemaat GPIB.

GPIB hadir di tengah dan bersama masyarakat, bangsa dan negara Republik Indonesia di 26 Provinsi dan yang berada di Sumatera, Jawa, Bali, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, serta pulau-pulau sekitarnya sesuai dengan wilayah yang ditetapkan pada waktu GPIB didirikan sebagai Gereja yang mandiri.

Majelis Sinode “De Protestantse Kerk in Westelijk Indonesie” yang pertama pada waktu adalah:

  1. Ds. J.A. de Klerk (Ketua)
  2. Ds. B.A. Supit (Wakil Ketua)
  3. Ds. L.A. Snijders (Sekretaris I)
  4. Pnt. J.A. Huliselan (Sekretaris II)
  5. Pnt. E.E. Marthens (Bendahara)
  6. Pnt. E.A.P. Klein (Penasihat)
  7. Ds. D.F. Sahulata (Pendeta Bahasa Indonesia)
  8. Ds. J.H. Stegeman (Pendeta Bahasa Belanda)

SEJARAH PEMBENTUKAN GPIB

Sejarah GPIB tidak dapat dipisahkan dari pembentukan De Protestantse Kerk In Nederlands Indie pada tahun 1605 di Ambon Maluku, Hindia Belanda. Namun di tahun 1619, kantor pusat De Protestantse Kerk In Nederlands Indie dipindahkan ke Batavia sehubungan dengan berpindahnya kedudukan Gubernur Jenderal Hindia Belanda dari Ambon ke Batavia.

De Protestantse Kerk In Nederlands Indie, mewarisi jemaat-jemaat yang ditinggalkan oleh Portugis dengan wilayah pelayanannya meliputi sejumlah daerah seperti Maluku, Minahasa, Kepulauan Sunda Kecil (kini Nusa Tenggara Timur, dan sebagian Nusa Tenggara Barat khususnya Pulau Sumbawa dan sebagian Lombok), serta Pulau Jawa, Sumatera dan lainnya.

Karena wilayah pelayanan semakin banyak dan meluas, maka cabang-cabang De Protestantse Kerk In Nederlands Indie mengalami berbagai persoalan. Pada tahun 1927 disepakati bahwa keesaan gereja harus tetap dipertahankan, namun wilayah yang memiliki kekhususan diberi status mandiri yang lebih luas untuk mengatur pelayanannya secara sendiri-sendiri.

Dalam Sidang Sinode De Protestantse Kerk In Nederlands Indie tahun 1933, jemaat di Minahasa, Maluku, bekas wilayah Keresidenan Timor dan pulau-pulau di sekitarnya diberikan wewenang untuk menjadi gereja mandiri dalam persekutuan De Protestantse Kerk In Nederlands Indie. Pada tahun 1934, jemaat di Minahasa dilembagakan menjadi gereja mandiri pertama dengan nama Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM). Setahun kemudian pada tahun 1935, jemaat di Maluku dilembagakan menjadi gereja mandiri kedua dengan nama Gereja Protestan Maluku (GPM). Setelah berakhirnya Perang Dunia II, pada tahun 1947, jemaat di wilayah Sunda Kecil dilembagakan menjadi gereja mandiri ketiga dengan nama Gereja Masehi Injili di Timor (GMIT).

Sidang Sinode De Protestantse Kerk In Nederlands Indie yang diadakan di Buitenzorg (Bogor), menyepakati bahwa gereja mandiri keempat akan dibentuk dengan wilayah pelayanan di bagian barat Indonesia.

Pada tanggal 31 Oktober 1948, dalam Ibadah Minggu Jemaat di “Willems Kerk” (sekarang Gereja Immanuel Jakarta), dilembagakanlah gereja mandiri keempat yang pada waktu itu bernama De Protestantse Kerk in Westelijk Indonesie (Gereja Protestan di Indonesia bagian Barat), berdasarkan Tata Gereja dan Peraturan Gereja yang dipersembahkan oleh proto-Sinode kepada Algemene Moderamen De Protestantse Kerk In Nederlands Indie (Badan Pekerja Am Gereja Protestan di Indonesia).

Berdasarkan kelembagaannya sebagai Badan Hukum, kelembagaan GPIB diatur berdasarkan:

a. Staatsblad Hindia Belanda No. 156 Tahun 1927, tanggal 29 Juni 1925 tentang Peribadahan, Paguyuban-paguyuban Gereja bersifat Badan Hukum.

b. Staatsblad Hindia Belanda No. 305 Tahun 1948, tanggal 31 Desember 1948 yang menetapkan Gereja sebagai suatu bagian yang berdiri sendiri dari Gereja Protestan di Indonesia.

c. Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 70 Tahun 1969.

d. UU No. 8 Tahun 1985 di mana GPIB telah terdaftar dalam Lembaran Negara sesuai Surat Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Kristen) Protestan Departemen Agama Republik Indonesia No. 35 Tahun 1988, tanggal 6 Februari 1988 tentang Pernyataan Gereja Protestan di Indonesia bagian Barat (GPIB) sebagai Lembaga Keagamaan yang bersifat Gereja.


Ketika pertama kali terbentuk, GPIB mempunyai 7 buah Klasis (kini disebut Mupel atau Musyawarah Pelayanan) dengan 53 jemaat yaitu:
  1. Klasis Jabar meliputi 9 jemaat: Jakarta, Tanjung Priok, Jatinegara, Depok, Bogor, Cimahi, Bandung, Cirebon dan Sukabumi
  2. Klasis Jateng meliputi 6 jemaat: Semarang, Magelang, Yogyakarta, Cilacap, Nusakambangan dan Surakarta
  3. Klasis Jatim meliputi 12 jemaat: Madiun, Kediri, Madura, Surabaya, Mojokerto, Malang, Jember, Bondowoso, Banyuwangi, Singaraja, Denpasar dan Mataram
  4. Klasis Sumatra meliputi 7 jemaat: Sabang, Kutaraja, Medan, Pematang Siantar, Padang, Telukbayur dan Palembang
  5. Klasis Bangka & Riau meliputi 4 jemaat: Tanjung Pinang, Pangkal Pinang, Muntok dan Tanjungpandan
  6. Klasis Kalimantan meliputi 8 jemaat: Singkawang, Pontianak, Banjarmasin, Samarinda, Balikpapan, Tarakan, Sanga-sanga dan Kotabaru
  7. Klasis Sulawesi meliputi 7 jemaat: Makassar, Pare-pare, Watansopeng, Raha, Palopo, Bone dan Malino
Saat ini, GPIB memiliki 25 Musyawarah Pelayanan dan 322 Jemaat, yakni:
  1. Mupel Sumatera Utara-Aceh (Sumut Aceh)
  2. Mupel Sumbaridar (Sumatera Barat – Riau Daratan)
  3. Mupel Kepri (Kepulauan Riau)
  4. Mupel Sumsel-Jambi (Sumatera Selatan – Jambi)
  5. Mupel Babel (Bangka Belitung)
  6. Mupel Lampung
  7. Mupel Jakarta Pusat
  8. Mupel Jakarta Utara
  9. Mupel Jakarta Barat
  10. Mupel Jakarta Timur
  11. Mupel Jakarta Selatan
  12. Mupel Bekasi
  13. Mupel Banten
  14. Mupel Jawa Barat I
  15. Mupel Jawa Barat II
  16. Mupel Jatengyo (Jawa Tengah – Yogyakarta)
  17. Mupel Jatim (Jawa Timur)
  18. Mupel Bali – NTB (Bali – Nusa Tenggara Barat)
  19. Mupel Kalbar (Kalimantan Barat)
  20. Mupel Kaltengsel (Kalimantan Tengah – Kalimantan Selatan)
  21. Mupel Kaltim I
  22. Mupel Kaltim II
  23. Mupel Kaltim III
  24. Mupel Sulselbara (Sulawesi Selatan – Sulawesi Barat – Sulawesi Tenggara)
  25. Mupel Kaltara – Berkat (Kalimantan Utara – Berau – Kalimantan Timur)

Sumber : wikipedia

Pandemi belum berlalu, tetap laksanakan 3M : Memakai Masker, Mencuci Tangan, dan Menjaga Jarak.

X